ESDM Tingkatkan Pengawasan: IUP Langgar Aturan Terancam Dicabut Total

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Peningkatan pengawasan ketat oleh Kementerian ESDM berujung pada ancaman pencabutan permanen bagi IUP yang melanggar, utamanya dalam aspek lingkungan dan batas wilayah.

Jakarta - Intensitas pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan ditingkatkan secara signifikan. Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kedapatan melanggar aturan, terutama terkait aspek lingkungan hidup dan batas wilayah (tumpang tindih), tidak hanya akan mendapatkan sanksi administratif ringan, tetapi terancam dicabut secara total dan permanen. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan penataan ruang.

Pelanggaran lingkungan yang menjadi perhatian serius antara lain tidak dilakukannya reklamasi progresif, pencemaran air dan udara di sekitar lokasi tambang, serta ketiadaan atau pemalsuan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sementara itu, masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, wilayah laut, atau area permukiman terus menjadi persoalan kronis yang meresahkan masyarakat.

Kementerian ESDM kini mengandalkan teknologi pemantauan jarak jauh, seperti citra satelit resolusi tinggi dan drone, untuk mendeteksi aktivitas di lapangan secara real-time. Teknologi ini memungkinkan petugas mengetahui dengan cepat jika terjadi perluasan tambang di luar wilayah izin (illegal mining) atau jika ditemukan titik-titik pembuangan limbah yang mencurigakan.

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah "carrot and stick". Di satu sisi, perusahaan yang patuh akan diberikan kemudahan perizinan dan insentif. Di sisi lain, bagi yang bandel, sanksi yang diberikan akan semakin berat, dimulai dari teguran, denda administratif yang besar, hingga puncaknya adalah pencabutan izin secara permanen tanpa kemungkinan untuk mengajukan izin baru di lokasi yang sama.

Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab. Pencabutan izin perusahaan nakal diharapkan dapat menghentikan sumber konflik dan membuka ruang untuk perbaikan lingkungan serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Selain itu, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan. Kementerian ESDM akan mendorong dan membimbing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk konsisten dalam menerapkan aturan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming investasi yang tidak jelas juntrungnya.

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penegakan hukum yang konsisten, Kementerian ESDM berharap dapat membentuk ekosistem pertambangan yang sehat. Ekosistem ini hanya akan diisi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki modal kuat, teknologi memadai, dan komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).

Pernyataan dan langkah tegas Menteri Arifin Tasrif ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi regulasi sektor ESDM. Agenda tersebut tidak hanya mengejar kontribusi sektor terhadap APBN, tetapi lebih penting lagi, memastikan pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara berjalan beriringan dengan pembangunan berkelanjutan.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Audit Lingkungan Ungkap Fakta Pahit: Kayu Bekas Pembukaan Hutan Memenuhi Aliran Banjir
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.