Jakarta - Transformasi menuju pertambangan berkelanjutan mendapatkan momentum baru dengan kebijakan yang diumumkan Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan pertambangan menerapkan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasional mereka. Standar ini dirancang untuk mengangkat praktik pertambangan Indonesia ke level internasional.
Prinsip ESG akan diintegrasikan dalam seluruh siklus pertambangan. Mulai dari eksplorasi, produksi, hingga penutupan tambang. Perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Aspek environmental mencakup pengelolaan air, udara, dan biodiversity. Perusahaan harus menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terdokumentasi dengan baik. Target pengurangan emisi dan konsumsi energi harus ditetapkan dan dilaporkan secara transparan.
Aspek social menekankan pada hubungan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan harus membangun kemitraan yang saling menguntungkan dengan komunitas lokal. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi dalam seluruh proses operasi.
Aspek governance meliputi tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi dalam pelaporan dan akuntabilitas publik menjadi keharusan. Struktur organisasi harus memungkinkan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan lingkungan.
Sertifikasi independen akan diterapkan untuk memverifikasi penerapan standar ESG. Lembaga sertifikasi yang diakui akan melakukan audit terhadap perusahaan tambang. Hasil audit akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan izin usaha.
Kapasitas perusahaan dibangun melalui program asistensi teknis. Pemerintah akan memfasilitasi akses terhadap pengetahuan dan teknologi yang diperlukan. Pertukaran praktik terbaik antara perusahaan didorong untuk mempercepat pembelajaran.
Bahlil meyakini bahwa penerapan standar ESG akan meningkatkan daya saing industri pertambangan Indonesia. Investor global semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam keputusan investasi mereka.