Pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin tambang nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah adanya gelombang protes dari aktivis lingkungan, masyarakat setempat, serta warganet mengenai aktivitas tambang di daerah tersebut. Berikut adalah beberapa fakta penting yang berkaitan dengan polemik tambang di Raja Ampat:
1. Empat Izin Tambang Dicabut
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Alasan di balik pencabutan tersebut, menurut Bahlil, berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan lingkungan serta lokasi pertambangan yang terletak dalam kawasan geopark.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
2. PT Gag Nikel Tidak Dicabut, Tapi Dianggap “Aman Sementara”
Tidak seperti empat perusahaan lainnya, izin operasi PT Gag Nikel tetap berlaku karena lokasinya dikatakan jauh dari area geopark. Meskipun demikian, Menteri ESDM mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan ini sementara dihentikan sambil menunggu hasil verifikasi di lapangan. Lokasi tambang tersebut terletak di Pulau Gag, sekitar 30–40 kilometer dari Pulau Piaynemo yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat.
3. Greenpeace dan Aktivis Menyebut Tambang Langgar UU Pulau Kecil
Kritik terhadap kegiatan pertambangan datang dari berbagai organisasi, termasuk Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat. Mereka berpendapat bahwa aktivitas tambang di lima pulau kecil—Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele—telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini melarang kegiatan tambang di pulau kecil yang memiliki ekosistem sensitif.
Greenpeace mencatat adanya kerusakan lebih dari 500 hektare hutan serta meningkatnya sedimentasi yang mengancam ekosistem terumbu karang dan kehidupan laut di sekitar area tambang.
4. Lima Perusahaan Pegang Izin, Mayoritas dari Pemda
Selain PT Gag Nikel, terdapat empat perusahaan lain yang memiliki izin yang berbeda-beda. Dua perusahaan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sedangkan tiga lainnya dari pemerintah daerah. Berikut adalah rincian status perizinan mereka:
PT Gag Nikel: Memiliki izin operasi produksi sejak tahun 2017, berlaku hingga tahun 2047, dengan luas wilayah 13.136 hektare, serta memiliki dokumen Amdal.
PT ASP: Izin pusat berlaku dari tahun 2024 hingga 2034, dengan wilayah seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran, dilengkapi dokumen Amdal dan UKL-UPL dari Pemkab sejak tahun 2006.
PT MRP: Izin dari Bupati Raja Ampat berlaku dari tahun 2013 hingga 2033, dengan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele, saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
PT KSM: Izin dari Bupati berlaku dari tahun 2013 hingga 2033, dengan luas wilayah 5.922 hektare, memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan, telah memulai produksi sejak tahun 2023, namun saat ini dalam status nonaktif.
PT Nurham: Izin dari Bupati berlaku dari tahun 2025 hingga 2033, dengan wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo, telah mendapatkan persetujuan lingkungan, tetapi belum memulai produksi.