Pemerintah telah menemukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri dan anggota DPR telah mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai aktivitas tambang nikel tersebut.
Pemerintah juga telah memberikan tanggapan terhadap penolakan yang muncul terkait tambang nikel di Raja Ampat. Menurut pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sejumlah pelanggaran telah teridentifikasi.
Ada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang berada di bawah pengawasan pemerintah, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa empat perusahaan tersebut telah memperoleh izin usaha pertambangan, tetapi hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang telah mendapatkan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hasil pengawasan mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup serta pengelolaan pulau kecil.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa PT ASP, sebuah perusahaan investasi asing dari China, melaksanakan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran dengan luas sekitar ±746 hektare tanpa adanya sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah cair. Di lokasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memasang papan peringatan sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam kegiatan operasionalnya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi dihentikan. Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa IUP nikel milik PT Gag Nikel diberikan sejak tahun 2017 dan mulai beroperasi pada tahun 2018. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan ini telah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Jadi dan IUP-nya itu, sekali lagi, IUP produksinya 2017," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di Piaynemo, bukan di kawasan destinasi wisata utama Raja Ampat, dengan jarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan tersebut.
"Sekarang dengan kondisi seperti ini, kita harus cross-check, karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo, yang merupakan pulau pariwisatanya Raja Ampat," kata Bahlil.
Jangan Mengganggu Situs Sejarah
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengkritik aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Fadli Zon menegaskan agar tidak ada kegiatan investasi yang merusak lingkungan, terutama yang dapat mengganggu situs bersejarah di Raja Ampat.
"Kami berharap tidak ada satu pun penambangan yang dapat merusak keindahan alam serta ekosistem yang sangat menawan di Raja Ampat," ujar Fadli Zon di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Fadli Zon tidak ingin kegiatan penambangan mengganggu situs-situs bersejarah. Oleh karena itu, dia menilai penting untuk membahas lebih lanjut mengenai aktivitas tambang tersebut.
"Ini yang mungkin perlu dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan penambangan tidak sampai mengganggu situs-situs bersejarah," tambahnya.
Fadli Zon menyatakan persetujuannya terhadap penghentian sementara kegiatan penambangan di Raja Ampat. Menurut Fadli, langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
"Ya, saya sangat setuju, seharusnya seperti itu, jangan sampai nantinya menyebabkan kerusakan," ujarnya.
Dorongan Penilaian Izin Usaha
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, meminta agar izin tambang nikel di Raja Ampat dievaluasi. Menurutnya, keberadaan kegiatan tambang di Raja Ampat tidak dapat dianggap sebagai masalah sepele.
"Semua izin usaha harus dievaluasi, termasuk yang mengeluarkan izin tersebut, mengingat Raja Ampat adalah kawasan konservasi dan Taman Nasional," kata Rahayu saat dihubungi, Jumat (6/5/2025).
"Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita anggap sepele karena Raja Ampat merupakan salah satu simbol kekayaan alam, keanekaragaman, dan pariwisata Indonesia di dunia," tambahnya.
Dia menekankan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang terhadap alam sangat signifikan. Ekosistem dan lingkungan di daerah tersebut dapat mengalami kerusakan.
"Apalagi kita mengetahui bahwa dampak dari pertambangan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap ekosistem kita," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay. Dia meminta pemerintah untuk memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang sedang menjadi perhatian.
"Langkah pertama yang perlu diambil pemerintah adalah memeriksa izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Langkah kedua, memeriksa apakah izin itu masih berlaku," kata Saleh saat dihubungi.
Saleh menyatakan bahwa pemerintah juga perlu mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Perusahaan tambang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan agar lingkungan tidak mengalami kerusakan.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut. Ini mencakup dampak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan dampak dari penambangan tersebut terhadap masyarakat. Apakah masyarakat mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut, atau hanya perusahaan yang meraih keuntungan," ujarnya.
Izin Berpotensi Ditarik Kembali
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak tanggal 26 hingga 31 Mei 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis yang signifikan.
Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.
"Penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu untuk mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tidak tergantikan," ujar Hanif Faisol dalam keterangannya pada hari Kamis (5/6/2025).