Menanggapi meningkatnya frekuensi bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil tindakan tegas. Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD pada Rabu (21/5/2025), guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana. Pertemuan ini berfokus pada penyelesaian isu-isu terkait izin operasional, pengelolaan lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta. "Kami telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan prosedur dan merusak lingkungan," ungkap Elan Sofyan, yang akrab disapa Kang Haji Selan. "Perusahaan harus bertanggung jawab dan transparan mengenai operasional mereka," tambahnya. Ia menekankan bahwa perhatian utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua daerah dengan tingkat aktivitas tambang yang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus didasarkan pada hukum yang kuat. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran izin dapat berakibat pidana, sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. "Tanpa izin, kegiatan tambang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar," ujarnya. Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, juga mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak hanya sekadar dokumen. "Kepatuhan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Jika masa izin telah berakhir, reklamasi harus dilakukan sebelum mengajukan izin baru," tegasnya. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir kegiatan tambang yang melanggar peraturan atau membahayakan lingkungan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga menjadi langkah awal untuk penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan. Diketahui bahwa ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, dan CV Rinjani, semuanya hadir dan menyatakan kesiapan untuk berdialog. Beberapa di antaranya mengakui sedang menyelesaikan dokumen legalitas, sementara yang lain berada dalam tahap akhir operasional.