Kapolda Jateng Tidak Hadir Dalam Sidang Praperadilan Terkait Kasus Tambang Ilegal

Kamis, 08 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(tirto.id/Baihaqi Annizar)

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan oleh warga di lereng Gunung Merapi dan Merbabu. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, hakim terpaksa menunda sidang karena Kapolda atau kuasa hukumnya tidak hadir. "Sidang ditunda selama satu minggu karena termohon atau Polda tidak hadir," kata Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dihubungi oleh kontributor Tirto. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Kapolda Jateng dalam sidang tersebut. Dalam kasus ini, warga lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat Kapolda Jateng terkait ketidakjelasan pengusutan tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang. Kuasa hukum pemohon, Ardian, menyatakan bahwa mereka mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. "Intinya, kami meminta agar penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang dihentikan," ungkap Ardian. Pemohon juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan puluhan perusahaan.

Sebagai akibatnya, ratusan hektare hutan lindung di area Taman Nasional Gunung Merapi mengalami kerusakan. Praktik ini juga berdampak pada penurunan aliran air sungai yang dapat mengancam sektor pertanian. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, masyarakat telah melaporkan secara berulang aktivitas penambangan ilegal tersebut.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Bahlil Terapkan Standar Berkelanjutan Untuk Sektor Pertambangan Indonesia
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.