Sejumlah organisasi mahasiswa bersama masyarakat Desa Rukon Damee mengadakan demonstrasi di PT Louser Karya Tambang (LKT), yang beroperasi di Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada hari Senin, 5 Mei 2025. Organisasi mahasiswa yang berpartisipasi antara lain Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kohati, Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), BEM STKIP Muhammadiyah, Alumni Santri Bela Negara (SBN) Aceh 2021, dan Gapelmabdya. Selain menggelar spanduk yang berisi berbagai protes dan tuntutan terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut, para demonstran juga melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Koordinator Lapangan, Rahmat Maulana, menyatakan bahwa terdapat 10 tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada pihak perusahaan dalam aksi tersebut. Mereka menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dibuang ke sungai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. "Pasal 69 UU PPLH melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," ujarnya. Selanjutnya, Rahmat menambahkan bahwa pihaknya meminta PT LKT untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat Desa Rukon Damee yang juga terdampak oleh perusahaan tambang biji besi tersebut. Perusahaan juga diminta untuk memberikan ganti rugi atas tanaman masyarakat yang mati akibat limbah yang dihasilkan.
Kami juga menuntut agar perusahaan wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Desa Rukon Damee sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) UUPT, khususnya Pasal 74 UUPT,” jelasnya. Selanjutnya, Rahmat menambahkan bahwa jalan desa yang rusak akibat operasional perusahaan harus diperbaiki seperti semula, dan perusahaan tidak diperkenankan lagi menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT LKT. Selain itu, dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan agar perusahaan wajib mempekerjakan warga Desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari total tenaga kerja di perusahaan, sesuai dengan Pasal 74 ayat (2). “Perusahaan PT LKT juga harus mengangkat warga Desa Rukon Damee untuk menjabat sebagai humas di perusahaan. Kami juga meminta agar perusahaan wajib memberikan informasi operasional secara terbuka kepada warga Desa Rukon Damee,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, para demonstran mengecam keras pendirian tempat ibadah agama lain di lokasi tambang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinator Lapangan, Rahmat Maulana, menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. “Pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar, dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” ucapnya. “Kami juga meminta agar perusahaan memperhatikan kenyamanan warga Desa Rukon Damee,” pungkasnya. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung tertib dan aman di bawah pengamanan personel Polres Abdya.