Keputusan pemerintah untuk meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perbaikan kinerja sektor properti, khususnya pada segmen kondominium.
Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, dalam konferensi pers Jakarta Property Highlight H1 2024 yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa kinerja sektor kondominium di Jakarta menunjukkan perkembangan yang lambat dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencatat bahwa rata-rata tingkat penjualan kondominium pada semester pertama tahun 2024 mencapai 96 persen, dengan peningkatan yang hanya sebesar 0,6 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya.
“Pada saat ini, dari sekitar 23 ribu unit kondominium yang siap huni, hanya 13 persen yang menerapkan PPN DTP, umumnya pada segmen menengah dan tersebar di wilayah non-CBD Jakarta,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan beberapa proyek kondominium yang menerapkan PPN DTP dalam penjualannya mengalami peningkatan penjualan sebesar 3-4 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya. Meskipun peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan, namun menurutnya hal ini cukup memberikan harapan bagi pergerakan transaksi kondominium di awal tahun 2024.
PPN DTP telah terbukti memberikan dampak positif terhadap penjualan kondominium baru. Sejak diterapkan pada tahun 2021 hingga saat ini, insentif ini telah memberikan dorongan yang signifikan terhadap penjualan hunian, khususnya rumah tapak dan juga di sektor kondominium, ujar Syarifah.
Kebijakan insentif PPN DTP merupakan program insentif fiskal yang diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2021 untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Dalam program ini, pemerintah menanggung sebagian atau bahkan seluruh pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh pembeli properti.
Insentif ini diberikan berdasarkan pengenaan pajak (DPP) maksimal sebesar Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual maksimum Rp5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (27/8), mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP properti dari sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024 menjadi 100 persen hingga Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kelas menengah sebagai penggerak utama perekonomian.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sepanjang tahun 2024, sekitar 22.000 unit hunian telah terjual dengan memanfaatkan insentif PPN DTP.