Kota Deltamas Dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Menerapkan Penggunaan Aspal Yang Terbuat Dari Limbah Plastik

Sabtu, 10 Agustus 2024

    Bagikan:
Penulis: Dharma Sakti
(Gambar: Dok/PT Sinar Mas Land)

Penerapan ekonomi sirkular merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah limbah plastik di Indonesia dengan merancang produk dan material yang dapat digunakan kembali, diperbaiki, atau didaur ulang. Berdasarkan informasi dari jaringan pembangunan global PBB, United Nations Development Programme (UNDP), penerapan konsep ekonomi sirkular berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca global hingga 40 persen pada tahun 2050.

Sebagai upaya untuk berkontribusi dalam pengelolaan limbah plastik melalui praktik ekonomi sirkular, Sinar Mas Land telah mengimplementasikan penggunaan aspal yang terbuat dari cacahan limbah plastik High-Density Polyethylene (HDPE) di proyek Kota Deltamas, Cikarang, Jawa Barat.

Sejak awal tahun 2024, Kota Deltamas, dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, telah melaksanakan pekerjaan pelapisan aspal berbahan dasar cacahan limbah plastik. Panjang jalan yang telah dikerjakan di Kota Deltamas mencapai 8,47 Km, dengan penyerapan cacahan limbah plastik sebanyak 34,2 ton, yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon sebesar 61,5 ton.

Pada periode Agustus hingga September 2024, terdapat penambahan pekerjaan pelapisan aspal sepanjang 2,9 Km dengan penggunaan cacahan plastik sebanyak 9,5 ton, yang setara dengan pengurangan emisi karbon sebesar 17,2 ton.

Direktur Operasional Kota Deltamas, Tommy Satriotomo, menyatakan, "Dengan menerapkan ekonomi sirkular dalam proyek pengaspalan jalan ini, kami mengambil langkah penting menuju masa depan dengan pengelolaan limbah plastik yang inovatif."

Mengonversi limbah plastik menjadi bahan baku aspal tidak hanya berkontribusi pada pengurangan pencemaran, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi limbah plastik yang sebelumnya dianggap tidak berguna. 

Inisiatif ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Deltamas. Kami berharap langkah yang diambil oleh Sinar Mas Land dan Chandra Asri Group dapat memotivasi lebih banyak institusi untuk aktif berpartisipasi dalam penggunaan Aspal Plastik.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan, “Kami menghargai inisiatif Sinar Mas Land melalui Kota Deltamas yang melakukan pengaspalan jalan dengan memanfaatkan olahan sampah plastik. Ini merupakan inovasi yang sejalan dengan visi kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan olahan sampah plastik, kita tidak hanya menyelesaikan masalah limbah, tetapi juga memperkuat infrastruktur dengan cara yang ramah lingkungan. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung ekonomi sirkular dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).”

Implementasi penggunaan aspal dari limbah plastik di Kota Deltamas sejalan dengan visi Sinar Mas Land untuk menciptakan kawasan yang ramah lingkungan. Kota Deltamas dirancang dengan standar industri rendah polusi, di mana semua penyewa diwajibkan untuk mengendalikan polusi udara, suara, dan limbah cair. Selain itu, Kota Deltamas juga secara bertahap beralih ke penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan operasional perusahaan.

Upaya ini dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target emisi nol bersih pada tahun 2060 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kota Deltamas juga berupaya menghemat energi dengan memanfaatkan lampu LED dan lampu PJU (penerangan jalan umum) hybrid yang dilengkapi dengan panel surya. Selain itu, pasokan listrik di Marketing Office Kota Deltamas sepenuhnya berasal dari sumber energi terbarukan.

Saat ini, Kota Deltamas aktif mengembangkan lebih banyak fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung aktivitas hidup, bekerja, dan bermain. Berbagai fasilitas telah dibangun, termasuk sejumlah sekolah nasional dan internasional seperti Cikarang Japanese School, Jakarta International University/Korean Education Complex, ITSB, SMK Ananda Mitra Industri, dan Pangudi Luhur. Selain itu, terdapat fasilitas kesehatan seperti RS Mitra Keluarga dan Eka Hospital, hotel dan serviced apartment seperti Le Premier dan Via Alma, serta pusat perbelanjaan AEON Mall dan J Golf, driving range terbaru yang siap menjadi tempat latihan bagi para pegolf untuk meningkatkan akurasi pukulannya.

Dari segi aksesibilitas, Kota Deltamas memiliki akses langsung ke jalan tol Jakarta-Cikampek di KM 37 dan akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan di KM 31. Selain itu, Kota Deltamas juga terintegrasi dengan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang direncanakan akan terhubung pada tahun 2025.

Sinar Mas Land merupakan salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia dengan pengalaman lebih dari lima dekade. Perusahaan ini telah berhasil mengembangkan lebih dari 50 proyek di seluruh Indonesia. Keberhasilan Sinar Mas Land dalam sektor properti dan real estat telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen yang kredibel, dengan meraih sejumlah penghargaan internasional yang prestisius, termasuk MIPIM Award di Prancis (2018), ASEAN Energy Awards (2019), Asia Pacific Property Award (2021), Cambridge IFA’s Global Good Governance Award (2021), serta FIABCI World Prix d’Excellence Awards (2022).

Dengan dukungan tim manajemen yang kompeten, Sinar Mas Land dikenal sebagai pengembang kota mandiri melalui pengembangan BSD City dan sebagai pelopor dalam konsep perumahan klaster. Selain itu, perusahaan ini juga menjadi pionir dalam pengembangan proyek inovatif Strata Mall/Trade Center (ITC) di Indonesia. Sinar Mas Land terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan nama PT Bumi Serpong Damai Tbk, serta di Bursa Efek Singapura.

Sinar Mas Land memiliki sejumlah mitra strategis yang kuat, termasuk Sojitz Japan, Aeon, Itochu, Mitsubishi Corporation, Hongkong Land, serta mitra lokal seperti Kompas Gramedia dan Kalbe.

(Dharma Sakti)

Baca Juga: Investasi IKFT Tumbuh Pesat, Siap Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi 2026
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.