ANTARA/ARNAS PADDA

DPRD Kalbar Menekankan Pentingnya Penegakan Peraturan Daerah Mengenai ODOL Di Kubu Raya

Sabtu, 21 Jun 2025

Anggota Komisi V DPRD Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya-Mempawah, Muhammad Darwis, mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan tegas.

"Meskipun regulasi telah ada, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak tantangan dan pelanggaran yang terjadi secara terbuka. Perda ODOL ini disusun bukan hanya untuk menjadi dokumen, tetapi harus diterapkan," ujar Muhammad Darwis di Pontianak, Kamis.

Darwis menegaskan, ia masih melihat banyak kendaraan, seperti truk kayu dan sawit, yang melintas dengan muatan berlebih tanpa mematuhi peraturan yang ada.

"Hal ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Ia berpendapat, tanpa penegakan yang konsisten dan tegas, perda tidak akan memberikan dampak yang signifikan. Ia meminta pemerintah kabupaten untuk segera bertindak sebelum infrastruktur jalan semakin rusak dan terjadi korban akibat pelanggaran lalu lintas kendaraan berat.

Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan kebijakan zero ODOL untuk kendaraan bermuatan besar yang melintasi ruas jalan kabupaten. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan meminimalkan kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi maupun beban.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyusun regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, aparat TNI-Polri, dan masyarakat. Selain Perda, juga diterbitkan Peraturan Bupati yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan dan diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah desa melalui penerbitan peraturan desa (perdes).

Penerapan kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kubu Raya dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta partisipasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten mendorong peran aktif warga dalam pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di wilayahnya dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang.

"Penanganan ODOL ini harus terkoordinasi dan berbasis hukum. Jangan ada tindakan main hakim sendiri. Setiap pelanggaran harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera," ujarnya.

Perda ODOL juga telah diintegrasikan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016–2036. Dokumen tersebut mengatur sistem jaringan transportasi jalan, spesifikasi teknis jalan, serta arus lalu lintas kendaraan berat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

"Langkah pengetatan terhadap kendaraan ODOL juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya pemeliharaan jalan, sehingga anggaran dapat dialihkan ke sektor lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya," kata Darwis.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.