Jakarta - Basis data yang akurat adalah fondasi dari penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Pada tahun 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber utama untuk menentukan penerima bansos, menggantikan sistem DTKS yang lama. Namun, bagaimana jika setelah melakukan pengecekan, nama Anda justru tidak ditemukan dalam sistem DTSEN padahal kondisi ekonomi keluarga termasuk rentan? Jangan khawatir, pemerintah menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan diri atau melakukan "usul sanggah" agar dapat diverifikasi ulang. Artikel ini mengulas cara melakukan pengajuan tersebut.
Langkah pertama sebelum mengajukan usul sanggah adalah memastikan bahwa Anda memang belum terdaftar. Lakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikuti prosedur standar: pilih lokasi domisili, masukkan nama, dan isi kode captcha. Jika hasil yang muncul adalah "Tidak Terdapat Peserta/PM", maka Anda dapat melanjutkan ke proses pengajuan. Pastikan juga Anda memahami kategori desil, karena pengajuan umumnya relevan bagi keluarga yang kondisinya diperkirakan masuk dalam desil 1 hingga 5.
Proses pengajuan usul sanggah dilakukan secara digital melalui aplikasi smartphone "Cek Bansos" milik Kemensos. Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah aplikasi terbuka, jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun Baru". Pendaftaran akun memerlukan pengisian data pribadi sesuai dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah akun berhasil dibuat dan diaktifkan, login ke dalam aplikasi. Di halaman utama atau menu aplikasi, carilah opsi atau menu yang bertuliskan "Usul Sanggah". Menu ini khusus dirancang untuk menampung permohonan dari masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat dalam data. Ketika menu ini dibuka, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan dengan data yang lengkap dan akurat.
Kelengkapan dan kejelasan dokumen pendukung menjadi kunci dalam proses verifikasi. Selain mengisi formulir data diri, Anda akan diminta untuk mengunggah (upload) sejumlah dokumen digital. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), serta foto yang menunjukkan kondisi tempat tinggal Anda saat ini. Dokumen-dokumen ini akan digunakan oleh petugas verifikasi di lapangan untuk menilai kondisi sosial-ekonomi keluarga Anda secara objektif.
Setelah pengajuan dikirim, statusnya dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi yang sama. Proses verifikasi membutuhkan waktu, karena data yang Anda kirimkan akan dicek dan diverifikasi kebenarannya oleh petugas berwenang di daerah Anda. Jika hasil verifikasi menyatakan bahwa keluarga Anda layak, maka nama akan dimasukkan ke dalam database DTSEN dan berpotensi menjadi penerima bansos pada periode berikutnya.
Mekanisme usul sanggah ini merupakan wujud dari prinsip inklusivitas dan keadilan dalam program perlindungan sosial. Sistem ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data dan mengklaim haknya jika terjadi kekeliruan atau keterlambatan pendaftaran. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang tertinggal dari program bantuan pemerintah karena masalah administratif semata.