BPJPH Menghancurkan Produk Yang Mengandung Babi

Senin, 12 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Aqeela Inara
(ANTARA/HO-BPJPH)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama PT Catur Global Sukses telah melakukan pemusnahan terhadap produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine, yang sebelumnya telah diberi label halal. "Pemusnahan ini merupakan langkah lanjutan dari penarikan produk dari peredaran, yang dilakukan berdasarkan pengawasan pemerintah oleh BPJPH dan BPOM," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Minggu. Haikal Hasan menjelaskan bahwa penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini adalah bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Semua produk yang mengandung porcine telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Oleh karena itu, tidak perlu ada keresahan di masyarakat terkait dengan adanya sweeping di lapangan," tambahnya. Haikal juga mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal merupakan representasi dari standar halal yang harus diterapkan secara konsisten dalam proses produk halal. Dengan demikian, jaminan kehalalan produk dapat terjaga dari waktu ke waktu. Untuk memastikan hal ini, pengawasan menjadi suatu keharusan yang harus dilaksanakan. Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak mematuhi regulasi Jaminan Produk Halal. Ia juga menekankan bahwa pengawasan jaminan produk halal saat ini diperketat dengan inspeksi harian. BPJPH terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan.

(Aqeela Inara)

Baca Juga: TEKAD: Solusi Kementerian Desa Atasi Kesenjangan Pembangunan Indonesia Timur
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.