Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa pertumbuhan media digital harus diimbangi dengan perbaikan dalam kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk memastikan keberlanjutan media penyiaran. "Mekanisme adaptasi yang tepat terhadap perkembangan teknologi sangat diperlukan agar keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga," ujarnya di Jakarta pada hari Kamis. Dia menambahkan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dilakukan mengingat dinamika industri media yang terus berubah. Penyesuaian kebijakan diperlukan untuk memperkuat lembaga penyiaran, menjamin kebebasan pers dan ekspresi, melindungi pekerja media dan masyarakat, serta menyeimbangkan ekosistem penyiaran. Lestari juga menyoroti tantangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan yang harus diatasi dengan solusi yang tepat. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, mengungkapkan bahwa kondisi bisnis penyiaran saat ini tidak dalam keadaan baik. Menurutnya, alokasi belanja iklan mengalami penurunan, sementara pengeluaran untuk capital expenditure (Capex) dan operating expenditure (Opex) tetap harus dilakukan. Hal ini menyebabkan stasiun televisi semakin agresif dalam melakukan efisiensi, mulai dari menayangkan siaran ulang hingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan untuk tetap beroperasi. Gilang juga menambahkan bahwa kondisi ini diperburuk oleh kehadiran pesaing baru, yaitu platform digital, sementara nilai iklan tetap. Di sisi lain, media televisi diwajibkan untuk mematuhi berbagai peraturan dari lembaga terkait, standar teknis penyiaran, hingga pengaturan frekuensi, sedangkan platform digital tidak terikat oleh regulasi yang sama. "Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan dalam penerapan regulasi," tuturnya.