Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan untuk menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Pemerintah Swiss terkait pemindahan narapidana, dengan tetap menghormati keputusan negara terkait dan putusan pengadilan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, di Jakarta pada hari Rabu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kerja sama hukum ini telah dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Filipina dan Prancis.
"Selain itu, kami juga terus berkomunikasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman mati di negara lain. Contohnya, terdapat 71 WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, yang kini telah menerima pengampunan dari Pemerintah Malaysia," jelas Yusril.
Dalam kunjungan tersebut, juga dibahas secara mendalam mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terutama terkait dengan hukuman mati di Indonesia.
Yusril menginformasikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Indonesia akan mulai diterapkan pada Januari 2026. Persiapan untuk penerapan KUHP Nasional tersebut telah dilakukan, termasuk pengaturan mengenai hukuman mati yang menjadi perdebatan.
Ia menegaskan bahwa hukuman mati akan tetap ada, namun dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai penyesalan dari terpidana. Selain itu, presiden memiliki wewenang untuk mengubah hukuman jika terpidana menunjukkan penyesalan yang nyata.
Pertemuan tersebut juga membahas posisi Indonesia dalam forum internasional, termasuk partisipasi aktif dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), khususnya dalam aspek reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan kredibel di kancah global.
Pemerintah Swiss juga memberikan dukungan penuh terhadap berbagai inisiatif Indonesia dalam reformasi hukum dan menyatakan kesiapannya untuk berbagi praktik terbaik.
"Swiss sangat menghargai partisipasi aktif Indonesia dalam dialog global mengenai hukum dan pemerintahan. Kami yakin bahwa kolaborasi di bidang hukum akan memperkuat kepercayaan dan nilai-nilai demokrasi," kata Zehnder dalam kesempatan yang sama.
Isu penguatan hak asasi manusia (HAM) menjadi agenda penting lainnya dalam pertemuan tersebut. Kedua negara menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan publik dan proses penegakan hukum.
"Kami terbuka untuk memperluas kerja sama teknis dan kelembagaan. HAM adalah landasan bersama yang harus kita jaga bersama," tambahnya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen dari kedua belah pihak untuk melanjutkan kerja sama strategis di masa depan.
Dengan demikian, kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk berbagai tindakan konkret dalam memperkuat kolaborasi bilateral, baik melalui jalur diplomatik maupun kerja sama teknis lintas sektor.
"Kami menyambut baik keterbukaan dan dukungan dari Pemerintah Swiss, serta berharap hubungan ini dapat diwujudkan dalam bentuk program-program nyata untuk kemajuan bersama," ungkap Menko Yusril.