KPK Telah Menerima Sebanyak 689 Laporan Mengenai Gratifikasi Pada Periode Januari Hingga Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
(ANTARA Foto, Fianda Sjofjan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 689 laporan mengenai 774 objek gratifikasi, dengan total nilai pelaporan mencapai Rp3.176.643.372 selama periode Januari hingga Februari 2025.

"Pada bulan Januari, terdapat 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Selanjutnya, pada bulan Februari, KPK menerima 341 laporan yang mencakup 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu.

Dari total 689 laporan tersebut, sumbernya berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Adapun rincian dari 774 objek gratifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. 254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.

2. 203 berupa karangan bunga, hidangan umum, makanan, dan minuman kemasan yang masih berlaku.

3. 70 cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi.

4. 26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

5. 221 barang lainnya.

KPK juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk secara tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Budi menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara, merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko terhadap tindak pidana korupsi.

Apabila dalam situasi tertentu, aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Prosedur dan formulir untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dapat ditemukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), di situs web https://gol.kpk.go.id, atau melalui email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, dapat diakses melalui situs web https://jaga.id, layanan konsultasi melalui Whatsapp di +6281145575, atau melalui layanan informasi publik di Call Centre KPK 198.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Siaga Bencana! BMKG Ingatkan Aceh, Sumut, Sumbar Hadapi Hujan Lebat
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.