DPRD Kaltara Meminta Kepada Pemerintah Untuk Mempercepat Proses Pemekaran Kota Tanjung Selor

Kamis, 13 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Aqeela Inara
(ANTARA/Muhammad Arfan)

Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk mempercepat proses pemekaran Tanjung Selor menjadi daerah otonom baru (DOB) dengan dua opsi yang berbeda.

“Opsi pertama adalah mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium DOB,” ungkap Achmad Djufrie di Tanjung Selor, Bulungan, pada hari Rabu.

Apabila moratorium tersebut dicabut, pihaknya berencana untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Bulungan guna mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.

Ia menambahkan, jika moratorium belum dicabut, pihaknya meminta Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran desa/kelurahan menjadi empat kecamatan sebagai syarat wilayah untuk pemekaran DOB Kota Tanjung Selor.

"Jangan sampai ketika moratorium dicabut, daerah belum siap, hal ini perlu dipercepat," tegasnya.

Achmad Djufrie juga mengusulkan opsi diskresi, yaitu pemekaran yang tidak terikat pada syarat kewilayahan dan administratif.

Usulan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 mengenai Pembentukan Provinsi Kaltara, yang menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi.

Jika Pemerintah bersedia, alhamdulillah, maka Bupati tidak perlu lagi repot-repot," ujarnya.

Namun, apabila Pemerintah Pusat menetapkan syarat teknis, maka pembentukan empat kecamatan harus dilakukan terlebih dahulu.

Mengenai tanggapan Pemerintah Pusat terhadap dua opsi yang diajukan, Achmad Djufrie menyatakan bahwa semua keputusan bergantung pada kebijakan Presiden Republik Indonesia.

"Kuncinya ada di tangan Presiden. Saat ini, terdapat 325 usulan daerah otonom baru, dan kami meminta agar 128 di antaranya diprioritaskan dengan syarat dan pertimbangan yang tepat," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Bupati Bulungan terus dilakukan untuk mempercepat proses pemekaran wilayah di Tanjung Selor.

"Kami selalu menyampaikan saat bertemu, agar Tanjung Selor dibagi menjadi dua, yaitu Kecamatan Tanjung Selor Hulu dan Tanjung Selor Hilir. Namun, ini memerlukan kemauan politik," tuturnya.

Menurutnya, pemetaan dan kajian akademis sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik dari Bupati Bulungan untuk merealisasikan pemekaran desa dan pembentukan empat kecamatan.

Mengenai kemungkinan pemekaran melalui jalur diskresi, Achmad Djufrie menyatakan optimisme karena undang-undang telah mengatur hal tersebut.

"Sebelumnya hampir terwujud, tetapi batal lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri juga sedang mencari solusi terkait masalah ini.

"Pak Menteri juga sedang mencari jalan keluar, meskipun tidak ingin menyakiti daerah calon DOB lainnya. Kami yakin, cepat atau lambat, Tanjung Selor akan menjadi daerah otonom baru," tutupnya.

(Aqeela Inara)

Baca Juga: TEKAD: Solusi Kementerian Desa Atasi Kesenjangan Pembangunan Indonesia Timur
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.