Menteri Nusron Menilai Bahwa Pengaduan Kepada KPK Merupakan Salah Satu Bentuk Pengawasan Sosial

Jumat, 24 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
(ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pelaporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan bagian dari upaya kontrol sosial.

"Ini merupakan bagian dari energi, dukungan, dan kontrol sosial. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan secepat dan setransparan mungkin," ujar Nusron di Tangerang pada hari Jumat.

Dia menilai bahwa laporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai SHGB pagar laut adalah bentuk dukungan dan energi bagi pihaknya dalam menyelesaikan polemik terkait pagar laut tersebut.

Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mempercepat penyelesaian masalah pagar laut ini.

"Kami dengan senang hati menyambut jika ada masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menyelesaikan masalah ini secara transparan. Kami sangat berterima kasih atas partisipasi tersebut," tuturnya.

Nusron menyatakan bahwa timnya saat ini akan tetap berfokus untuk menyelesaikan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik untuk pagar laut yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

"Di tingkat kami, tentu saja ada kewenangan kami. Sedangkan yang lain merupakan kewenangan lembaga lain. Kami tidak dapat menyelesaikan ini secara terpisah," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/01).

Boyamin berpendapat bahwa laut tidak dapat disertifikatkan, sehingga ia menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

"Saya berupaya memastikan hal ini dengan melapor ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

Boyamin juga menyatakan bahwa laporannya disusun berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya merujuk pada pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyebutkan adanya cacat formal bahkan materiel. Oleh karena itu, terdapat dugaan pemalsuan pada Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen serta data tanah lainnya," jelasnya.

Ia berharap laporannya dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk menyelidiki apakah terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.

"Semoga KPK dapat menemukan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Ini adalah langkah awal menuju Pasal 9. Saya berharap dapat berlanjut ke Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12. Bahkan, jika memungkinkan, Pasal 2 dan 3 mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Karena hal ini dapat berpotensi merugikan negara," ungkap Boyamin.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Siaga Bencana! BMKG Ingatkan Aceh, Sumut, Sumbar Hadapi Hujan Lebat
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.