Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa terdapat 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini sedang dalam sengketa, dengan sebagian besar sengketa terjadi di dalam negeri. "Jadi terdapat 43 pulau di seluruh Indonesia. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, dengan 21 sengketa terbanyak terjadi di Jawa Timur. Selain itu, terdapat juga sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau yang sekitar 22," ungkap Bima Arya di Bandung, pada hari Senin. Menurut Bima, pola sengketa pulau ini mirip dengan yang terjadi pada sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. "Jadi -seperti- satu pihak mendaftarkan titik koordinat, sementara pihak lainnya belum atau mungkin salah dalam menentukan koordinat atau penamaan, tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Polanya agak mirip dan cukup panjang, dan bagi yang belum tuntas, maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyinggung mengenai kepemilikan pulau yang ditegaskannya tidak dapat dimiliki secara keseluruhan oleh individu atau 100 persen. "Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen," ujar Bima. Bima juga menjelaskan bahwa pulau atau lahan di kawasan kepulauan dapat disewakan, namun tetap harus mematuhi aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi. "Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," ujarnya. Mengenai kepemilikan lahan tersebut, Bima merujuk pada isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di Kepulauan Riau yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri. Namun, Bima Arya juga menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu secara mendetail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum mengambil tindakan. Sementara itu, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat setelah munculnya informasi mengenai dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs online luar negeri.