ANTARA/Karel A Polakitan (Ho)

Imigrasi Memperbarui Regulasi Visa Kunjungan Bagi Calon Tenaga Kerja Asing Dalam Tahap Percobaan

Senin, 16 Jun 2025

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian visa kunjungan untuk calon tenaga kerja asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan atau termasuk dalam kategori indeks visa C18.

Dua poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah masa berlaku izin tinggal untuk visa C18 yang maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang, serta larangan bagi orang asing untuk menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

"Dengan adanya peraturan ini, kami berharap penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dihindari," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari Senin.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

Namun, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Menurut Yuldi, visa tersebut masih diterbitkan dengan masa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan untuk memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun terdaftar, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA serta mengirimkan permohonan visa.

Dokumen yang diperlukan meliputi paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna yang diambil dalam setahun terakhir, serta surat undangan untuk uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berusaha untuk memfasilitasi calon Tenaga Kerja Asing, namun dengan mengatur ruang gerak mereka guna mengurangi potensi pelanggaran," ujar Yuldi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.