Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dikenakan sanksi sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR). Menurut laporan dari Engadget pada hari Sabtu, ini adalah denda ketiga terbesar yang pernah dikenakan dalam sejarah penegakan hukum GDPR. Total denda tersebut terdiri dari 45 juta euro (Rp838 miliar) untuk pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) untuk transfer data ilegal ke China. Dalam keputusan yang diumumkan, DPC menyatakan bahwa TikTok telah mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa adanya jaminan bahwa data tersebut aman dari pengawasan pemerintah China. Selain denda, TikTok juga diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.
Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun menunjukkan bahwa meskipun TikTok awalnya menyatakan tidak menyimpan data pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server yang berlokasi di China, pengakuan yang dibuat pada bulan Februari lalu mengindikasikan bahwa sebagian data tersebut sebenarnya disimpan di sana. Pernyataan ini bertentangan dengan informasi yang diberikan sebelumnya kepada para regulator. Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf yang berada di China telah dilakukan tanpa adanya verifikasi dan jaminan perlindungan yang setara dengan standar Uni Eropa. "Walaupun TikTok telah menginformasikan kepada DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan perlunya tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya," ungkap Doyle.
TikTok menyatakan keberatan terhadap keputusan ini dan berencana untuk mengajukan banding. Perusahaan tersebut juga menekankan bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan pelaksanaan Project Clover, yaitu inisiatif privasi terbaru mereka yang mencakup pembangunan pusat data lokal di Eropa yang dimulai pada tahun 2023. Namun, DPC menegaskan bahwa perubahan tersebut telah dipertimbangkan dalam keputusan akhir. Ini bukan kali pertama TikTok dikenakan sanksi oleh DPC. Pada tahun 2023, mereka dikenakan denda sebesar 368 juta dolar AS (Rp6 triliun) karena tidak berhasil melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun. Saat ini, Uni Eropa masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia, algoritma yang adiktif, serta peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol.