Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polri menggelar Forum Tematik Bakohumas dengan tema sentral "Optimalisasi Layanan Polisi 110 dalam Mendukung Pelayanan Publik Presisi". Acara yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, ini mempertemukan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Bakohumas. Forum ini menjadi ruang diskusi penting untuk merumuskan langkah-langkih strategis bagi pengembangan Layanan Polisi 110.
Para peserta forum menyepakati bahwa Layanan Polisi 110 memiliki peran vital sebagai akses utama masyarakat dalam situasi darurat dan pengaduan. Dra. Molly Prabawati, MAP, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, menyoroti peningkatan tuntutan publik akan pelayanan yang cepat dan efisien. Ia menegaskan bahwa Layanan 110 adalah representasi kehadiran negara yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Layanan Polisi 110 bukan sekadar saluran pengaduan, melainkan salah satu bentuk kehadiran negara yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam," tegas Molly. Pernyataan ini mengukuhkan posisi 110 sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Sependapat dengan hal itu, Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., dari Divisi Humas Polri, menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui layanan yang responsif.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Payung Hukum Demutualisasi BEI Targetkan Rampung Awal 2026
Setiap panggilan yang masuk ke 110, menurut Dicky, harus ditangani dengan serius dan profesional agar masyarakat merasa diperhatikan. Kepercayaan ini hanya dapat terbangun jika setiap laporan mendapatkan respons dan tindak lanjut yang nyata. Untuk itu, Polri menetapkan target kinerja yang terukur, salah satunya adalah waktu respons awal panggilan.
Operator Layanan 110 ditargetkan untuk mengangkat dan merespons setiap panggilan dalam waktu kurang dari 10 detik. Mekanisme eskalasi juga disiapkan, di mana panggilan yang tidak terjawab akan otomatis dinaikkan ke jenjang komando yang lebih tinggi. Hal ini menjamin bahwa setiap panggilan darurat akan selalu mendapatkan perhatian.
Selanjutnya, kecepatan respons di lapangan juga menjadi prioritas. Polri menargetkan petugas dapat hadir di lokasi kejadian dalam waktu maksimal 10 menit setelah panggilan diterima. Standar ini, yang selaras dengan pedoman PBB, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari setiap insiden dan memberikan pertolongan secepat mungkin.
Brigjen Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si., Kepala Biro Teknologi Komunikasi Div TIK Polri, menjelaskan bahwa kapabilitas Layanan 110 terus ditingkatkan melalui integrasi teknologi. Layanan ini kini terhubung dengan Command Center dan berbagai platform Smart City untuk memastikan koordinasi yang efektif. Dukungan dari mitra seperti pemadam kebakaran dan layanan kesehatan juga menjadi bagian dari ekosistem penanganan darurat yang terpadu.
Forum tematik ini diharapkan dapat melahirkan sinergi yang lebih kuat antar-instansi dalam mendukung kinerja Layanan Polisi 110. Komitmen bersama untuk terus berinovasi dan berkolaborasi akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan pelayanan publik yang presisi dan berkeadilan. Polri bertekad menjadikan Layanan 110 sebagai standar emas pelayanan darurat di Indonesia.