Pemerintah Percepat Payung Hukum Demutualisasi BEI Targetkan Rampung Awal 2026

Senin, 02 Februari 2026

    Bagikan:
Penulis: Prabu
Proses transformasi kepemilikan BEI didukung penuh oleh Pemerintah melalui harmonisasi regulasi, dengan target waktu penyelesaian yang jelas di pertengahan tahun ini. (Foto KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggenjot penyelesaian payung hukum untuk proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi yang sedang dirumuskan ini ditargetkan dapat rampung pada semester pertama tahun 2026, memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Demutualisasi BEI adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme, persyaratan, dan tata cara perubahan status hukum BEI dari “bursa yang didirikan sebagai koperasi atau perseroan terbatas yang dimiliki oleh Anggota Bursa” menjadi perseroan terbuka dengan kepemilikan yang lebih luas. Koordinasi intensif dilakukan antara pembuat regulasi, BEI sendiri, dan pelaku pasar untuk memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan aplikatif.

Harmonisasi dengan UU P2SK menjadi prinsip utama dalam perumusan PP ini. UU P2SK telah membuka jalan bagi demutualisasi dengan memberikan fleksibilitas struktur kepemilikan bursa. PP nantinya akan menjabarkan mandat tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan yang operasional, termasuk mengenai tata cara penerbitan saham, kriteria calon pemegang saham, dan pengaturan transisi.

Baca Juga: Said Iqbal Sebut Biaya Hidup Jakarta Lebih Mahal Dari Beijing, Tuntut UMP Rp 5,89 Juta

Proses legislasi yang sedang berjalan ini mendapat sorotan dari kalangan investor, termasuk Danantara Indonesia. CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam kesempatan terpisah menyambut baik langkah pemerintah dan menyatakan minatnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi calon investor.

“Pemerintah pun menargetkan proses demutualisasi BEI rampung pada semester pertama 2026,” seperti dikutip dari penjelasan resmi. Target waktu yang ambisius ini menunjukkan komitmen tinggi untuk segera merealisasikan transformasi struktural di pasar modal Indonesia, menyusul perkembangan pesat di bursa-bursa regional lainnya.

Setelah PP diterbitkan, BEI akan menjalani serangkaian proses korporatisasi, seperti penilaian aset (valuasi), penerbitan saham, dan mungkin penawaran terbatas kepada calon investor strategis. Seluruh proses ini akan diawasi ketat oleh OJK sebagai regulator pasar modal.

Keberhasilan penyusunan dan penerapan PP ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan demutualisasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola BEI ke depan. Regulasi yang kuat dan jelas akan melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas pasar di tengah perubahan kepemilikan.

Pada akhirnya, percepatan payung hukum ini merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan visi memiliki bursa efek yang lebih modern, kompetitif, dan transparan. Kepastian regulasi akan menjadi katalis untuk menarik minat investor berkualitas, baik dari dalam maupun luar negeri.

(Prabu)

    Bagikan:
komentar