Said Iqbal Sebut Biaya Hidup Jakarta Lebih Mahal Dari Beijing, Tuntut UMP Rp 5,89 Juta

Rabu, 14 Januari 2026

    Bagikan:
Penulis: Prabu
Said Iqbal mengungkapkan ironi dimana biaya hidup di Jakarta disebut lebih mahal dari Beijing dan Bangkok, namun upah minimum buruh justru rendah, sehingga mendesak kenaikan UMP DKI menjadi Rp 5,89 juta. (dok. detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, Indonesia - Dalam konferensi pers menjelang aksi unjuk rasa, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan argumentasi yang kuat untuk mendukung tuntutan kenaikan upah. Iqbal menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan biaya hidup yang sangat tinggi, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun, ia menyayangkan upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah.

"Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal... Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta," kata Said Iqbal. Pernyataan ini dijadikan landasan utama untuk tuntutan pertama dalam demonstrasi besok, yaitu revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Perbandingan ini dimaksudkan untuk membuka mata publik dan pembuat kebijakan tentang ketimpangan yang terjadi.

Tuntutan ini bukanlah yang pertama kali disuarakan. Aksi yang akan digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di depan Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan kelanjutan dari gerakan protes pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Ratusan buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta kembali akan turun ke jalan untuk memperjuangkan pemenuhan hak hidup yang layak.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Payung Hukum Demutualisasi BEI Targetkan Rampung Awal 2026

Selain tuntutan kenaikan UMP, aksi ini juga membawa tiga agenda lainnya. Tuntutan kedua adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang minimal 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan ketiga adalah desakan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan keempat bersifat politis, yaitu penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KSPI dan Partai Buruh bersikeras bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang tidak dapat dikurangi.

Menanggapi rencana aksi ini, aparat kepolisian telah bersiaga. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menginformasikan bahwa pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dengan pola situasional. Pengaturan jalan akan disesuaikan secara bertahap dengan kondisi riil di lapangan, dengan tetap berkomitmen menjaga kelancaran arus lalu lintas untuk kepentingan masyarakat umum.

Argumentasi perbandingan biaya hidup yang disampaikan Said Iqbal diperkirakan akan menjadi bahan pembicaraan publik dan mungkin juga dibawa dalam dialog dengan pemerintah. Tuntutan yang berbasis data ini diharapkan dapat membawa perdebatan mengenai upah minimum ke level yang lebih substantif, tidak sekadar pada angka, tetapi pada hak konstitusional pekerja untuk hidup layak.

Keberlanjutan aksi ini menunjukkan bahwa isu upah layak masih menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan. Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat terhadap tuntutan berbasis data perbandingan internasional ini akan menjadi ujian bagi komitmen mereka dalam mensejahterakan pekerja.

(Prabu)

    Bagikan:
komentar