Nostalgia Merek Twitter Dalam Kultur Digital Jadi Bahan Sengketa Hukum

Jumat, 19 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Hendra
X Corp. menjadikan fakta bahwa jutaan orang masih menyebut X sebagai "Twitter" dan menggunakan istilah "tweet" sebagai argumen hukum utama untuk membantah tudingan penelantaran merek. (dok. Unsplash)

Jakarta - Di balik sengketa hukum antara X Corp. dan Operation Bluebird, terselip sebuah realitas budaya digital yang menarik: betapa kuatnya cengkeraman merek "Twitter" dalam benak publik. Meskipun secara resmi telah berganti nama menjadi X sejak 2023, platform media sosial milik Elon Musk itu masih sangat identik dengan nama dan istilah lamanya. Fakta sosial-budaya inilah yang justru dijadikan senjata oleh X Corp. di pengadilan untuk membela kepemilikan merek dagangnya dari upaya pengambilalihan.

Dalam gugatan baliknya, X Corp. secara khusus menyoroti bahwa istilah 'Tweet' (untuk menyebut sebuah unggahan) dan 'Twitter' (untuk menyebut platformnya) tetap digunakan secara luas. Penggunaan ini tidak hanya terjadi di kalangan pengguna awam, tetapi juga meresap dalam pemberitaan media, percakapan selebritas, dan literatur akademis. Argumen ini menjadi bantahan utama terhadap klaim Operation Bluebird yang menyatakan X Corp. telah menelantarkan merek tersebut.

Kenyataan di lapangan memperkuat posisi X Corp. Banyak pengguna, termasuk para pemimpin dunia, jurnalis, dan publik figur, masih secara terbuka mengatakan "saya mem-posting di Twitter" atau "saya membaca tweet itu" alih-alih menggunakan terminologi resmi "X" atau "postingan X". Hal ini menunjukkan bahwa rebranding yang dilakukan Elon Musk belum sepenuhnya menggeser kesadaran kolektif masyarakat digital global.

Baca Juga: OPPO Kembali Garap Pasar Anak Muda Indonesia Dengan Luncurkan Reno15 Series

Operation Bluebird, di sisi lain, tampaknya membaca nostalgia dan kebiasaan ini sebagai peluang. Startup itu percaya bahwa ada ruang kosong dan kerinduan terhadap Twitter "yang lama", sehingga mereka berani mengembangkan platform twitter.new dengan identitas visual klasik. Mereka berasumsi bahwa merek tersebut telah ditinggalkan oleh pemilik resminya dan siap dihidupkan kembali oleh pihak yang lebih peduli.

Namun, X Corp. dengan tegas menolak narasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa penggunaan domain Twitter.com yang masih aktif sebagai redirect ke X adalah bukti nyata bahwa mereka tidak pernah melepaskan atau menelantarkan merek tersebut. Domain tersebut bukan sekadar peninggalan, tetapi merupakan bagian dari infrastruktur yang masih berfungsi dan dikelola dengan baik.

Sengketa ini mengangkat pertanyaan filosofis dan hukum yang kompleks: apakah sebuah merek lebih ditentukan oleh registrasi hukum formal atau oleh persepsi dan penggunaan dalam budaya masyarakat? Operation Bluebird berfokus pada aspek formalistik perubahan nama, sementara X Corp. berpegang pada bukti sosiologis bahwa merek itu masih hidup dan dikenali.

Pembaruan terms of service oleh X Corp. yang melarang penggunaan nama Twitter tanpa izin juga dapat dilihat sebagai upaya untuk mengonsolidasikan kendali atas narasi budaya ini. Mereka tidak hanya ingin memenangkan kasus di pengadilan, tetapi juga ingin secara proaktif mengatur bagaimana merek warisan tersebut boleh dan tidak boleh digunakan dalam percakapan digital ke depan.

Pada akhirnya, kasus ini lebih dari sekadar pertarungan hukum atas sebuah nama; ini adalah konflik tentang siapa yang berhak atas warisan digital sebuah era. Hasilnya akan menentukan apakah kenangan kolektif miliaran pengguna dapat menjadi alat hukum yang sah untuk mempertahankan sebuah merek, atau apakah dokumen registrasi dan perubahan nama resmi adalah satu-satunya penentu yang sah.

(Hendra)

    Bagikan:
komentar